Pemerintahan

DPRD Jabar: Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat

406views

Bdgtoday.com/ KAB. BANDUNG BARAT- Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Kerja Dengan Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat Terkait Dengan Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat Selasa,31 Mei 2022.

Dalam kesempatan rapat tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat dan akan disusun, bahkan sudah mulai mencari rekomendasi atas penyusunan Raperda tersebut.

Dalam kesempatan kunjungan tersebut Ketua Pansus VII, Eryani Sulam mengatakan, pihaknya datang Dinkes Kabupaten Bandung Barat

ย untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes KBB, yang salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di Rumah Sakit. Ujarnya

“Kunjungan Pansus VII Eryani menjelaskan bahwa tujuan

ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII.

ย Mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat, banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyakan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN,” katanya

Eryani menyebut, perencanaan terkait dengan kebutuhan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa barat setelah mengetahui kebutuhannya.

“Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan dari masing-masing Kabupaten/ Kota sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi Jawa Barat mengenai kebutuhan yang diperlukan,” ujarnya.

Kedepannya, menurut Eryani, Raperda ini juga akan di sinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya Tenaga Kesehatan.

“Pansus VII Eryani

juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensingkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada, dan diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di provinsi jawa barat,” pungkasnya.