Pilihan Redaksi

Achmad Ru’yat Mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Kab. Bogor

245views

bdgtoday.com / KABUPATEN BOGOR – Pelaksanaan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI (Kabupaten Bogor) Achmad Ru’yat, bersama elemen masyarakat Kabupaten Bogor, bertempat di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. (Selasa, 21/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan Achmad Ru’yat dalam agenda kali ini adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ruyat mengatakan, Perda ini dibuat semata-mata Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memberikan pelayanan serta pengawasan lebih terhadap para pekerja migran, Peda ini juga menjadi jaminan kesejahteraan serta perlindungan kepada para pekerja migran asal daerah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA : Komisi V DPRD Jabar Mengadakan Kunjungan ke Cabang Dinas Pendidikan Wil. VII Jabar

“Achmad Ru’yat mengatakan bagaimana para Tenaga Kerja diberikan pembekalan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, demikian pula melalui Perda ini bagaimana Masyarakat Jawa Barat tenaga migran diberikan suatu pelayanan selama bekerja di luar negeri sehingga dapat melindungi para pekerja migran dari hal-hal yang dirasa tidak adil dan mencegah pekerja migran menjadi terlantar di negeri tempat mereka bekerja. Ucapnya