
Bdgtoday.com/ JAKARTA- Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus VII) konsultasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta (Rabu, 2/12/2020).
Dalam kesempatan kunjungan ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta mendapatkan masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus VII Tetep Abdulatip mengatakan, ada beberapa catatan yang didapatkan saat sharing bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI, untuk diketahui bersama saat ini telah adanya Peraturan Menteri Agama serta Peraturan Presiden yang isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.
BACA JUGA : DPRD Jabar Sosialisasikan Penguatan Implementasi Yang Terkandung Dalam Empat Pilar.
“Tetep Abdulatip ,Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan informasi, salah satunya ialah terkait dengan peraturan Menteri Agama yang sudah rampung dan sudah ditandatangani, kemudian juga kita mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden yang pada kesempatan ini naskahnya sedang dikaji oleh Kemenkumham, kemudian masih mendapatkan masukan, kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di Kemenag kemudian nanti akan disosialisasikan oleh Kemenag, isi dari peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap Pesantren. Ucapnya. (Arm)*