Pilihan Redaksi

Komisi I DPRD Jabar Imbau Masyarakat Taati Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik

299views

Bdgtoday.com / KAB PURWAKARTA – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, lakukan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Kamis (6/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat mengimbau warga Jawa Barat untuk mengikuti aturan pemerintah yang terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021. Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021, alhasil banyak masyarakat yang melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut sesuai. “Ujarnya.

“Kondisi lalu lintas secara umum ramai, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,” ujar Sadar.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS menambahkan, bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi. “Tambahnya.

Menurut Sadar, proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta kebijakan larangan mudik. Pihaknya menekankan, bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus perhatian serius. “Imbuhnya.

“Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan disetiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima” katanya.

“Pasalnya, waktu kerja mereka penuh 24 jam terbagi dalam dua shift masing-masing shift selama 12 jam,” ucap Sadar menambahkan.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.ย 

Pemerintah dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan melindungi masyarakat yang melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. “Pungkasnya.

* Humas DPRD Jabar *