Bdg TodayPemerintahan

KDM Targetkan Seluruh Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat Paling Lambat Tiga Tahun ke Depan

37views

bdgtoday.com / KOTA CIMAHI – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mempercepat penataan aset sebagai salah satu strategi utama menutup celah korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota ditargetkan bersertifikat paling lambat tiga tahun ke depan.

Tak hanya mengejar tertib administrasi, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tak berhak.

Komitmen itu ditegaskan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kepastian hukum atas aset merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” ujar Dedi.

Bagi sosok yang akrab disapa KDM, persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi. Pengelolaan aset yang tidak tertib selama bertahun-tahun telah membuka ruang terjadinya penyimpangan, bahkan mengakibatkan aset-aset yang semestinya menjadi milik negara beralih menjadi kepemilikan pribadi maupun korporasi.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN agar tidak mengulangi praktik-praktik yang pernah terjadi pada masa lalu.

“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegas KDM.

Menurut ia, kawasan-kawasan yang memiliki fungsi ekologis maupun kepentingan publik harus tetap berada dalam penguasaan negara agar keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan pembangunan dapat terjaga.

KDM juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan sertifikasi aset sebagai salah satu prioritas penganggaran.

Sebab tanpa dokumen kepemilikan yang sah, aset pemerintah berpotensi menimbulkan sengketa hukum sekaligus mengurangi nilai pemanfaatannya bagi masyarakat.

“Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk mau membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik,” katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat siap memperluas kolaborasi hingga tingkat desa. Salah satunya melalui dukungan terhadap program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang melibatkan perguruan tinggi dalam membantu inventarisasi dan penataan pertanahan.

“Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat,” kata KDM.

Langkah Pemda Provinsi Jabar pun sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pembenahan layanan pertanahan dan tata ruang.

Dalam paparannya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menawarkan sejumlah paket program kolaborasi bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertanahan dan pencegahan korupsi.

Program tersebut meliputi percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Dimana keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan,” papar Dony.

Adapun dalam perspektif pencegahan korupsi, sertifikasi aset pemerintah bukan hanya persoalan legalitas administrasi. Kepastian status hukum atas tanah akan mempersempit ruang manipulasi aset, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap jengkal tanah milik negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Melalui sinergi antara Pemda Provinsi beserta Kabupaten/ Kota, KPK, ATR/BPN, dan pemangku kepentingan terkait, penataan pertanahan diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, melindungi aset negara, serta menciptakan iklim pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.