Pilihan Redaksi

Halooo Pak Wali… “Pemkot Bandung Segel Cafe dan Resto yang Melanggar Perwal 73/2020”

521views

Bdgtoday.com/

Sementara Masyarakat mau Cari Makan Lewat Bagaimana di saat Pandemi COVID-19 Ini………

Bandung – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel delapan cafe dan resto di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung. Jumat (18 Desember 2020) malam. Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Bagaimana bunyi Peraturan Walikota (PERWAL) 73 Tahun 2020 ini??? Masyarakat harus dikasih Edaran, jangan Instansi Pemerintah saja yang harus faham, lalu masyarakat belum faham.

Sementara jajaran Satuan Petugas (SATGAS) Pemerinatah yang Sok Faham. jadi harus bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat terutama yang terkait Perekonomian di masa Pandemi Covid-19.

Deketin Media Baik Cetak Maupun Elektronik bila Perlu Lewat Himbauan dari Toko ke Toko atau Warung ke Warung kerennya dari Cafe ke Tempat Jualan (Mr)*