Bdgtoday.com/ Bandung-Walikota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, tidak akan lengah mengawal pelaksanaan pembangunan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diberikan kepada PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai penyertaan modal. Apalagi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (4/3/2019).
“Derwati itu kalau saya dengar dari PT BII akan dibuat rumah susun yah. Itu akan saya kawal terus,” kata wali kota usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi.
Secara keseluruhan telah disepakati dan tertera dalam Perda tentang penyertaan modal dari Pemkot Bandung dalam bentuk aset tanah senilai Rp578.622.836.000. Sebagai rincianya, aset di Kelurahan Derwati senilai Rp39.203.208.000 dan aset di Kelurahan Kebon Waru senilai Rp539.419.628.000.
Wali kota menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang profesional dan independen. Sesuai permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 yang menginginkan penilaian pembanding, Pemkot Bandung pun kembali menunjuk KJPP berbeda untuk menilainya.
“Dulu proses ini sudah dilaksanakan oleh KJPP kita yang menunjuk. Kemudian sesuai perkembangan di Pansus meminta untuk ada apprasial (penilaian) pembanding. Maka dilaksanakanlah apprasial pembanding dengan KJPP yang lain,” terangnya.
Perihal besaran nominal penilaian tersebut, ia menegaskan, itu merupakan hasil kajian dari KJPP. Pemkot Bandung memutuskan memilih penilaian paling besar.
“Setelah ada apprasial pembanding lalu ditentukan oleh kami. Kami mengambil nilai terbesar,” tegasnya.
Dari penyertaan modal tersebut, Pemkot Bandung berhak atas 70 persen saham PT BII. Sementara 30 persen saham lainnya diberikan kepada pihak investor yang harus memberikan investasi dengan nilai menyesuaikan.
Selain luasan aset dan nominal penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Bandung, dalam Perda tersebut juga dibubuhkan kesepakatan untuk menjamin agar aset tidak boleh digadaikan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga.(ds)*