Pilihan Redaksi

Spa di Kota Bandung Nekat Beroperasi, di Segel Aparat

436views

Bdgtoday.com/Bandung-  Spa di area ruko Paskal Hyper Squre Jalan Pasirkaliki Bandung terpaksa harus di tindak karena langgar   Peraturan Wali Kota Bandung, Rabu, 24/6-2020.

Satuan Tugas  Pol PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020. Pengelola melanggar Perwal Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.*

Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu, 24 Juni 2020. Spa tersebut nekat beroperasi padahal berlum diizinkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua.

“Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” tegas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.

Sebelum menyegel, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Penyegelan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

“Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak,” tegas Idris.*