Bdg TodayHukumKriminalOrmas

Sidang Lanjutan PN Kelas 1A Bandung Tersangka FS Pelaku Penipuan Puluhan Milyar Membuat Ricuh

389views

bdgtoday.com /KOTA BANDUNG- Terduga Pengusaha terkenal di Kota Bandung dengan inisial FS melakukan penipuan terhadap saksi korban yang bernama Iwan Budiman senilai 2 Milyar 325 Juta rupiah.

Dalam persidangan lanjutan tersangka inisial FS pada sidang lanjutan hari Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung Jalan L.L.R.E. Martadina No.74-89 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jawa Barat. Selasa, 4/6/24

Pelaku tersangka FS sebagai pengusaha terkenal tersebut di dampingi ketat dua orang pengacaranya, mengadakan komunikasi dengan beberapa Ormas agar terhindar dari serbuan wartawan, Ormas berharap tidak mewawancarai terhadap terduga penipu FS.”

Menurut beberapa rekan wartawan dari media Online, salah satu Oknum Ormas di Bandung, berulah gaya Preman, melarang memvideokan dan memotret serta mewawancarai terdakwa FS, sambil menguntit mengikuti gerak para wartawan dilokasi Pengadilan.

Dalam kejadian yang di lakukan beberapa Oknum ORMAS  sebagai pengamanan terhadap terduga inisial FS, padahal menurut wartawan yang biasa meliput di PN Kelas 1A Bandung itu hendak minum Kopi bertempat di kantin belakang Pengandilan PN, kebetulan sebagai terduga pelaku penipuan tersebut sama sama berada di kantin.

Kejadian yang dilakukan oleh Oknum Ormas yang diminta pengamanan oleh terduga FS membuat kesal para wartawan yang akan minum kopi bertempat di Kantin PN Kelas 1A Bandung.”

Selang beberapa waktu terduga FS mengikuti jalannya sidang lanjutan bertempat diruang 3 Pengadilan dan disarankan jaksa penuntut umum, agar terduga melakukan naik banding dan mencari orang yang bisa meringankan kasus yang di alami FS.”

Sedang berjalannya Sidang lanjutan tersebut beberapa orang dari Ormas yang ada di dalam ruang sidang PN melarang kepada wartawan untuk tidak mengikuti persidangan terduga FS dan Ormas berpura pura tidak paham kepada UU Pers No.40 Tahun 1999 Tentang kebebasan untuk kemerdekaan pers, bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, besar kemungkinan Oknum Ormas tersebut bodoh dengan adanya peraturan UU Pers tersebut.

Kegaduhan tersebut akhirnya mereda setelah Ormas bersama terduga FS keluar dari Gedung PN Kelas 1 A Bandung.”(der)*