
Bdgtoday.com / Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus memperluas penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan November, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk menguatkan konstruksi perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Bandung masih mendalami alur dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek dan pengadaan di Pemkot Bandung. “Tim penyidik Kejari Bandung sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Menurut Anang, penyidik belum dapat memaparkan rincian dugaan kerugian negara karena terdapat prosedur hukum yang harus dijalankan dan sebagian informasi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Ia mengonfirmasi adanya temuan awal berupa indikasi aliran pemberian atau kickback. “Itu yang masih teman-teman dalami. Sudah ada, tetapi tetap dirahasiakan,” katanya.
RENDING Identitas 17 Mahasiswa Korban Gazebo Ambruk di FKIP Unsil Tasikmalaya, Dirawat di 3 Lokasi Jangan Cuma ‘Omon-omon’, Walhi Jabar Desak Dedi Mulyadi Serius Tolak Investasi Perusak Lingkungan 18 Mahasiswa Jadi Korban Gazebo Ambruk, Rektor Unsil Sampaikan Permohonan Maaf Awas! Operasi Zebra Bandung Mulai Hari Ini Pemkot Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Kompensasi 312 Juru Parkir Terdampak Proyek BRT Bandung RayaIdentitas 17 Mahasiswa Korban Gazebo Ambruk di FKIP Unsil Tasikmalaya, Dirawat di 3 Lokasi Jangan Cuma ‘Omon-omon’, Walhi Jabar Desak Dedi Mulyadi Serius Tolak Investasi Perusak Lingkungan 18 Mahasiswa Jadi Korban Gazebo Ambruk, Rektor Unsil Sampaikan Permohonan Maaf Awas! Operasi Zebra Bandung Mulai Hari Ini Pemkot Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Kompensasi 312 Juru Parkir Terdampak Proyek BRT Bandung Raya HOME JAWA BARAT 50 Saksi Sudah Diperiksa Kejari dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pemkot Bandung 2025 www.Pikiran-Rakyat.com – 18 Nov 2025, 06:00 WIB Penulis: Asahat Edi Rediko PS Editor: Tim www.Pikiran-Rakyat.com Kejari Bandung periksa 50 saksi dan sita barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung 2025, penyidikan masih berlanjut /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus memperluas penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan November, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk menguatkan konstruksi perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Bandung masih mendalami alur dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek dan pengadaan di Pemkot Bandung. “Tim penyidik Kejari Bandung sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025). Menurut Anang, penyidik belum dapat memaparkan rincian dugaan kerugian negara karena terdapat prosedur hukum yang harus dijalankan dan sebagian informasi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Ia mengonfirmasi adanya temuan awal berupa indikasi aliran pemberian atau kickback. “Itu yang masih teman-teman dalami. Sudah ada, tetapi tetap dirahasiakan,” katanya. Baca Juga: Erwin: Sebentar Lagi Bandung Sepenuhnya Menjadi Smart City Sebelumnya Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Kejari Bandung menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Erwin belum ditentukan. Kasus ini pertama kali diungkap Kejari Bandung pada 30 Oktober 2025. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan telah berlangsung selama tiga bulan. Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 tersebut. “Alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk naik ke tahap penyidikan,” ujarnya. Dalam surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FG.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, Kejari mencantumkan deretan saksi yang harus dimintai keterangan, termasuk ASN, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Plt. Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menegaskan bahwa sejumlah saksi bahkan telah dipanggil lebih dari satu kali untuk pendalaman materi pemeriksaan.





