Bdgtoday.com/PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung berencana segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kota Bandung. Pasalnya, hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan, terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37%.
Sementara itu, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3%. Data tersebut terungkap saat Smoke Free Bandung beraudiensi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Rabu (2/10/2019).
“Bentuk dukungan dari Pemkot Bandung dari segi aturan itu baru sampai pada Perwal Nomor 315 tahun 2017. Memang Perwal itu sifatnya tidak bisa memberikan sanksi, tapi imbauan saja. Mereka meminta dari Perwal ini ditingkatkan jadi Perda,” ungkap wali kota usai menerima audiensi.
Di sisi lain, iklan-iklan rokok di berbagai media amat gencar menerpa masyarakat, termasuk kalangan muda. Padahal, Perwal KTR tidak sekadar mengimbau agar tidak ada asap rokok di delapan lokasi KTR, tetapi juga tidak boleh ada iklan rokok dan penjualan rokok di sekitar lokasi terebut.
Kedelapan lokasi KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Wali kota mendorong dinas terkait untuk mempercepat perwujudan Perda ini. Ia khawatir, jika tidak segera dilakukan, bahaya rokok ini bisa merambah ke anak muda Bandung yang seharusnya diberikan ruang untuk tumbuh kembang dengan sehat.
“Ini memerlukan tindakan preventif dan jangan sampai mereka jadi korban berikutnya,” katanya.
“Perda ini rancangannya sudah dibuat. Mudah-mudahan tahun depan paling tidak sudah masuk ke dalam Raperda di dewan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita mengaku sudah mendata ke sejumlah wilayah untuk memonitor pelaksanaan Perwal KTR. Satuan Tugas (Satgas) KTR yang dibentuknya telah terjun ke lapangan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Memang masih banyak yang perlu kita lakukan, terutama penegakkan aturan. Misalnya kalau di Taman Balai Kota, sudah ada satpam yang akan mengingatkan pengunjung kalau melihat ada yang merokok. Sudah disediakan pula tempat khusus untuk merokok. Tapi di lokasi lain, masih butuh bantuan dari semua pihak untuk melaksanakan aturan ini,” ujar Rita.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku setuju hadirnya Perda ini. Secara mikro, ia telah berupaya untuk menegakkan KTR dimulai dari lokasi kerjanya.
Rasdian mengatakan, di Kantor Satpol PP jika ada karyawan yang merokok di lokasi tanda dilarang merokok, maka dikenakan sanksi push up 20 kali. “Tapi memang betul, kita perlu aturan yang lebih tegas. Kami siap mendukung gagasan ini,” tuturnya.