Bdgtoday.com/ Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta kepada petugas gabungan untuk mengedepankan sisi humanisme saat bertugas di posko cek poin. Meski humanis, ia meminta petugas tetap disiplin memegang teguh Standar Operasional Prosedur (SOP).
Wali kota menyampaikan itu saat meninjau posko cek poin di Gerbang Tol Moh. Toha, Kamis (6 Mei 2021). Ia juga sempat meninjau posko cek poin di Gerbang Tol Buahbatu.
“Terpenting di cek poin ini, pertama laksanakan SOP yang ada. Kedua, tetap humanis,” ucapnya.
Wali kota berharap pola penyekatan melalui posko cek poin ini mampu menekan mobilitas masyarakat. Yakni dalam rangka menegakan aturan pelarangan mudik lebaran 2021.
Sekalipun Kota Bandung berada di wilayah aglomerasi dan tidak memiliki perbatasan dengan daerah di luar aglomerasi, namun Oded enggan kecolongan.
Sehingga, dia juga meminta agar petugas posko cek poin turut memberikan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya membatasi mobilitas di tengah pandemi Covid-19. “Harapan saya pos ini bisa betul-betul efektif. Berikan edukasi agar mereka memahami betul ke Bandung harus taat aturan,” lanjutnya.
Wali kota menegaskan, kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan tak sekedar administrasi. Namun, hal itu sebagai garansi untuk menekan penyebaran virus corona.
“Pertama dokumen kesehatan harus ada. Untuk dokumen perjalanan minimal saya kira ada dari minimal dari RW atau kelurahan,” ujarnya.
Di luar itu, wali kota sangat bersyukur kolaborasi dari personil gabungan terjalin solid. Unsur TNI, Polri dan perangkat Pemerintah Kota sama-sama membuat operasional posko cek poin menjadi maksimal menghadapi beragam dinamika di lapangan.
Sementara itu, Kapolsek Astana Anyar, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengungkapkan, banyak kendaraan plat nomor luar Kota Bandung yang ternyata mengantongi KTP dari Kota Bandung.
Namun, ia bersama para petugas posko sepakat berpagang pada aturan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama memasuki Kota Bandung.
“Ketentuan sudah jelas apabila mau masuk ke Kota Bandung di luar aglomerasi harus didukung surat keterangan. Kalau platnya Jakarta atau luar dan KTP Bandung tidak didukung dengan surat keterangan, berarti itu mudik,” kata Fajar.