Bdgtoday.com/
Pemkot Bandung Bakal Segel Pabrik Girder di Cirangrang
BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambil tindakan tegas kepada pabrik girder atau penyangga rel kereta di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Penyegelan akan dilakukan jika masih ada aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Penataan Ruang telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga. Hal itu karena pengusaha tak kunjung menyelesaikan dampak sosial atas pembangunan pabrik girder tersebut.
“Kami akan melakukan hal yang sudah menjadi kewajiban dalam menegakkan aturan. Perusahaan sudah diberi SP3. Tentunya kami akan menindak dalam waktu dekat,” ungkapnya selepas menerima warga Cirangrang di Balai Kota Bandung, Kamis (10/1/2019).
Dengan ketegasan ini, wakil wali kota berharap, ke depan perusahan-perusahan yang akan beraktivitas di Kota Bandung wajib menempuh perizinan dengan benar.
“Ini juga bagian dari implementasi Perda tentang Bangunan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Wakil Wali Kota Bandung itu, ia berharap ketegasan Pemkot Bandung berujung pada terpenuhinya aspirasi warga terkait akses jalan. Seperti diketahui, pabrik tersebut akan menutup jalan yang biasa diakses warga sehingga menjadi masalah bagi warga.
“Beri kami kepercayaan, minggu depan sudah mulai ada aksi. Aparat kewilayahan sudah bisa mengomunikasikan ke perusahaan bahwa sudah ada SP3. Kalau masih ada aktivitas akan ada penyegelan. Tetapi tidak ada tindakan lain-lain dari warga, tolong sabar. Dengan berbagai pertemuan selama ini telah menunjukkan itikad baik Pemkot Bandung untuk menuntaskan persoalan tersebut,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan warga Cirangrang, Asep mengemukakan, pihaknya meminta ketegasan dan penegakan hukum yang tegas dari Pemkot Bandung. Sehingga warga terdampak tidak terganggu dengan adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
“Warga menunggu seperti apa tanggapan dari Pemkot Bandung. Sambil menunggu ada yang melapor ke Ombudsman. Kemudian ada turun SP3 namun tetap tidak berarti, karena ternyata masih tetap ada pembangunan. Kami mohon supaya aktivitas berhenti. Bukannya tidak menghambat pembangunan, tapi pembangunannya tidak mengantongi izin,” tuturnya. (ds)*