Pemkot Bandung terus berupaya memberikan pelayanan prima soal adminsitrasi kependudukan. Setelah mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) terbukti membantu masyarakat dalam mengurus kependudukan, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) meluncurkan mobil pelayanan Mang Udin (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) dan Bi Eha (Bisa Euy Hebat).Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, inovasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menyukseskan masalah administrasi kependudukan.
“Ini semua dalam rangka akurasi data, terutama dari mulai data yang dibutuhkan manusia yang baru lahir sampai masuk liang kubur (mati). Dulu hanya sekadar akte lahir aja, tapi sekarang ada akte mati juga,” kata Mang Oded ketika peluncuran Mang Udin dan Bi Eha di Jalan Ir. Soekarno, Kamis (4/10/2018).Mang Oded pun mengapresiasi atas hadirnya mobil pelayanan tersebut. “Insyaa Allah, dengan kolaborasi maka lahir inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni, mobil pelayanan Mang Udin dan Bi Eha khusus ditugaskan melayani para Lansia, jompo, dan difabel.”Mobil ini untuk masyarakat yang jompo dan difabel. Mobil akan datang ke rumah-rumah. Insya Allah, jika masyarakat yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, kita datangi,” jelasnya.
Mengenai progres perekaman e-KTP, Popong pun menjelaskan, “Kita sudah merekam penduduk Kota Bandung yang wajib KTP baru 95,87 persen. Tetapi masih punya PR sedikit lagi. Sementara itu, kita mencetak yang sudah direkam sekitar 95 persen. Jadi masih punya PR juga 5 persen. Ini harus selesai per 31 Desember 2018″. Popong yakin, di sisa tahun 2018 perekaman dan pencetakan e-KTP bisa terpenuhi.”Harus terkejar sampai Desember. Kalaupun meleset kita ada jangka waktu 3 bulan sampai bulan April. Khusus Anak 16 tahun boleh direkam tahun ini bisa diselesaikan sampai April. Tapi untuk pencetakan ini harus dikejar,” jelas Popong.
Kepada warga Bandung yang belum merekam e-KTP, Popong minta agar segera melakukan perekaman. Seandainya ada usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman, terpaksa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan Catatan Sipil akan menonaktifkan dokumen kependudukannya sampai yang bersangkutan merekamkan. “Makanya jangan menunggu. Mari selesaikan dokumen kependudukannya,” ajak Popong.*
Sumber: Humas Kota Bandung