KPK Mengejar Pihak Pemberi Perintah Menghapus Pesan Elektronik Jejak Bupati Bekasi Ade Kuswara

Bdgtoday.com /BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar pihak pemberi perintah menghapus pesan elektronik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Temuan itu diperoleh penyidik saat menyita handphone saat melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Budi menuturkan penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Lebih lanjut, dia mengatakan penggeledahan akan terus dilakukan.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” sambungnya.
KPK tengah mengejar pihak pemberi perintah menghapus pesan elektronik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar pihak pemberi perintah menghapus pesan elektronik dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Temuan itu diperoleh penyidik saat menyita handphone saat melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Budi menuturkan penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Lebih lanjut, dia mengatakan penggeledahan akan terus dilakukan.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” sambungnya.
KPK Geledah Perkantoran Pemkab Bekasi di Kasus Bupati Ade Kuswara
Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Ade Kuswara yakni HM Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan.
Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Pada kasus ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Ade Kuswara yakni HM Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan.
Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.(ds)*




