BDG TODAY / Pemkot Bandung kembali melakukan penyegelan. Kali ini adalah Hotel de Java di Jalan Sukajadi yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan Kamis (28/2/2019), dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Hotel de Java, kata Kang Yana, telah menyalahi aturan soal tinggi bangunan. Dalam IMB tertera hotel tersebut akan membuat bangunan setinggi empat lantai. Namun faktanya, terdapat enam lantai.
“Ini penyalahgunaan IMB yang sudah memiliki izin 4 lantai tapi lebih. Makanya kita segel. Dua lantainya ini yang kita segel,” kata Kang Yana usai melakukan penyegelan.
Kedua lantai yang disegel berfungsi untuk beberapa keperluan. Salah satu lantainya yakni terdapat ballroom atau ruang pertemuan dan sebuah kolam renang. Sementara satu lantai lagi dijadikan tempat mesin untuk lift.
Pekan lalu, Pemkot Bandung menyegel seluruh bangunan Hotel Sheo Ciumbuleuit. Berbeda dengan sebelumnya, Hotel de Java masih bisa menjalankan usahanya. Karena, penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh bangunan, melainkan hanya lantai 5 dan 6 saja.
“Sementara segel dulu. (Pihak hotel) katanya mau urus izin tambahan untuk dua lantai. Hari ini kita menyegel dua lantai tidak berizin. Ballroom dan rumah listrik,” kata Kang Yana.
Ditegaskan Kang Yana, penyegelan ini bukanlah wujud penolakan terhadap investasi pengembangan pariwisata di Kota Bandung. Justru penegakan aturan ini agar para pengusaha yang hendak terjun di Kota Bandung bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.
“Intinya Pemkot tidak anti terhadap dunia usaha, termasuk investasi. Tapi kami mengimbau teman-teman pengusaha mengikuti aturan. Sehingga pada saat berusaha aman, nyaman dan pemerintah pasti hadir. Silakan berinvestasi selama aturan diikuti,” jelasnya.
Selain penyalahgunaan IMB, Hotel de Java juga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, TDUP Hotel de Java ini sudah habis masa berlakunya per April 2017 silam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan, masih sebatas memberikan teguran kepada Hotel de Java, dengan peringatan keras agar segera mengurus perpanjangan TDUP. Apabila Hotel de Java masih nakal dan enggan memperpanjang TDUP, ia memastikan akan menyegel dan memberhentikan operasional seluruh bangunan.
”TDUP habis 2017 harusnya diperpanjang, sekarang sebatas masih teguran, saya sudah bicara sama pemilik untuk segera diproses. Kalau TDUP tidak diperpanjang ya sama aja kan sudah ada aturannya,” katanya. *(ds)