Bdgtoday.com / KOTA CIMAHI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I ( Kota Bandung dan Kota Cimahi) Hj. Siti Muntamah, S.A.P melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) nomor 3 Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Cafe Manten Kota Cimahi, Jawa Barat. Kamis (01/12/2022).
Dalam Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Jawa Barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Siti mengatakan penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini sering disosialisikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Karena Anak-anak adalah generasi penerus masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” ujarnya.
“Siti juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisai ini supaya masyarakat memiliki rasa peduli saling bergotong royong apabila ada tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak dan saling mengingatkan, saling menjaga serta melindungi, jadi masyarakat saling peduli tidak acuh tak acuh dimana ada kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga kedepan jawabarat menjadi provinsi yang layak anak, dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.” tutupnya.