Bdgtoday.com/
Komisi I DPRD Jabar : Raperda Trantibum Linmas Bertujuan Agar Masyarakat Jera
SURABAYA- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Jawa Timur dalam rangka studi banding membahas tentang perubahan raperda atas Perda Provinsi Jawa Barat no 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kesempatan pembahasan Perda Komisi I DPRD Jawa Barat mengapresiasi penerapan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perubahan raperda atas Perda Provinsi Jawa Barat no 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Pada kunjungan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, revisi Perda Trantib tersebut dimaksudkan agar menimbulkan efek jera secara efektif sebagai dasar hukum tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam penanganan pandemi covid 19. Jawa Timur sudah memiliki lebih dulu menerapkan perda tersebut.
“Sementara, di Jawa Barat masih dalam dalam ranah Pergub, secara hukum bukan dasar hukum yang kuat bagi penegakkan satpol PP di Jawa Barat. Karena itu perlu ditingkatkan ke dalam perda trantib di Jabar,” ujar Sadar dalam kunjungannya ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jalan JagirWonokromo, Kecamaan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020).
Termasuk didalamnya, lanjut Sadar, tentang pelanggaran, sanksi, kewenangan provinsi dalam hal ini tindakan bagi Satpol PP yang sudah dijalankan di Satpol PP Jatim. Dirinya mengaku sudah mendapat bekal yang cukup sebagai pembanding untuk diterapkan di Jawa Barat. Selain itu juga bisa dituangkan dalam rapat pansus selanjutnya agar pembahasan raperda tersebut lebih komprehensif.
“Menyerap dari kebijakan perda yang ada di Jatim, tentu akan disesuaikan dengan yang khas di Jawa Barat,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Jabar Kunjungi DPRD Kab. Brebes Jawa Tengah
Dia menekankan bahwa pendisiplinan tersebut harus menimbulkan efek jera sebagaimana hal utama dalam perda ini adalah sanksi agar menimbulkan efek jera, bukan menghukum perorangan. Apalagi dalam suasana seperti dimasa pandemi ini masyarakat tidak pada kondisi normal yang berdampak pada kondisi sosial, psikologis dan ekonomi. Tetapi hukum harus ditegakkan agar tidak lebih menyebar luas sehingga perda tersebut dibutuhkan untuk menghukum. Paparnya (Arm)*