Pemerintahan

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan 4 Perda di Jabar

335views

bdgtoday.com/ BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), gelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung. Senin, (1/2/21).

Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Masing-masing pansus dan empat Raperda yang dimaksud yakni: (1) Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; (2) Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian; (3) Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar; (4) Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda itu, Gubernur Jabarย  mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren –selanjutnya disebut Perda Pesantren.

“Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren,” ucapnya

“Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara,” tegasnya.

BACA JUGA : Komisi V DPRD Jabar Dorong Pelestarian Nilai Seni Budayaan Jabar

Dalam paparannya, Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat menyampaikan, dengan telah ditetapkannya empat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, diharapkan Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Harapnya (Arm)*