Pemerintahan

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat

623views

Bdgtoday.com / BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Brigjen Purn TNI Taufik Hidayat di dampingi Wakil pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar Rapat Paripurna membahas pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) bertempat di Gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro no. 27 Bandung, Jumat (16/4/2021).

“Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi I Bedi Budiman mengatakan dalam membacakan laporannya, bahwa kedua daerah tersebut merujuk pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) sangat layak untuk disetujui DPRD Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk persiapan otonomi baru ”ucapnya.,

“Pada kesempatan rapat paripurna Bedi Budiman menambahkan meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan permintaan persiapan daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara persyaratan lain dari persyaratan dasar kewilayah dan persyaratan dasar kapasitas. “paparnya

Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.

Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait syarat-syarat daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 sd 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal persiapan persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.

“Tim Independen yang kreatif melakukan kajian terhadap syarat dasar daerah.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga dengan kunjungan lapangan yang menghasil beberapa catatan penting.

Tersedia 7 (tujuh) catatan diantarnya pemetaan kekuatan sdm aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset, kualitas sdm, konflik sosial, bencana bencana dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pelayanan dasar bidang kesehatan.

Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama, persiapan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan gubernur.

“Sementara Komisi mengingatkan bahwa proses berikutnya masih cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD -RI ”tuturnya.

BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Jabar Tekankan Perjuangan CDPOB Harus Menjadi Komitmen Bersama

Lebih lanjut Bedi berkata, setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun di kedua daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan ke daerah induk. Jelasnya

“Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, lengkapi mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil. “Pungkasnya. (Ki)*

*Humas DPRD Jabar*