bdgtoday.com / Kabupaten Kuningan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Wantariksa cidadali Desa puncak kecamatan cigugur Kab Kuningan. Sabtu, (06/04/2024).
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut diadakan dialog bersama warga masyarakat
Desa Puncak Kecamatan Cigugur, yang disampaikan kali ini tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Tina Wiryawati memaparkan tentang Perda ini adalah memuat upaya pembinaan, pemberdayean, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat”.pungkasnya