Anggota DPRD Jabar Heri Ukasah Sulaeman Mensosialisasikan Perda No 2/2021 di Kab. Sumedang
bdgtoday.com /KAB. SUMEDANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang,Kab. Majalengka,Kab. Sumedang) H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.Si., M.Hum melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun Anggaran 2022/2023, Yang Bertempat di Aula Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Kamis, (30/11/2023).
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut diadakan Dialog dengan warga masyarakat Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hadir dalam acara sosialisasi penyebarluasan Perda Jabar nomor 2 tahun 2021 Kepala Desa dan jajarannya serta camat Cimanggung dan warga masyarakat Desa Sindangpakuon yang hadir.