Pemerintahan

Anggota DPRD Jabar H. Hendar Darsono Mensosialisasikan Perda No.3 di Kab. Sukabumi

319views

Bdgtoday.com / KAB. SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil V (Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi) H. Hendar Darsono, SH., MH. melaksanakan Sosialisasi Perda Perda No. 3 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa SukamekarJl. Goalpara KM 3,5 Situ Cijeruk Kp. Cikaret RT 01/01 Desa Sukamekar Kec. Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (01/12/22).

Dalam Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Jawa Barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.

“Hendar mengatakan penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini sering disosialisikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Karena Anak-anak adalah generasi penerus masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” ujarnya.

“Hendar juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisai ini supaya masyarakat memiliki rasa peduli saling bergotong royong apabila ada tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak dan saling mengingatkan, saling menjaga serta melindungi, jadi masyarakat saling peduli tidak acuh tak acuh dimana ada kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga kedepan jawabarat menjadi provinsi yang layak anak, dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.” pungkasnya.