Pemerintahan

Anggota DPRD Jabar Faizal Hafan Farid Sosialisasikan PERDA BPJS di Kota Bekasi.

250views

bdgtoday.com / KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Bekasi) H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di DPD PKS Kabupaten Bekasi, Ruko Sentra Niaga Kalimas, Jl. kiyai H. Noir Ali No.16, Setiadarma, Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Kamis, (01/12/2022).

Dalam Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni mengenai BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan para Driver Ojek Online di Kabupaten Bekasi.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan XI (Kabupaten Bekasi), H. Faizal Hafan Farid, SE, M.Si, mengatakan sistem aplikator layanan ojek online (ojol) adalah kemitraan.

“Sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi ojek online (ojol) dengan para aplikator adalah kemitraan,” kata Faizal saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat mengenai BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan para Driver Ojek Online, di DPD PKS Kabupaten Bekasi, Ruko Sentra Niaga Kalimas, Jalan KH. Noer Alie, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 1 Desember 2022.

BACA JUGA : Anggota DPRD Jabar Abdy Yuhana Mengadakan Sosialisasi Perda No. 3 Perlindungan Anak di Majalengka

Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid, menambahkan sistem mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan sehingga para pengemudi ini merupakan para Pekerja Bukan Penerima Upah (BPMU).

“Mitra dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin. ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Faizal

“Faizal mengatakan sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya.” pungkasnya