Anggota DPRD Jabar Abdy Yuhana Mengadakan Sosialisasi Perda No. 3 Perlindungan Anak di Majalengka
bdgtoday.com / KAB. MAJALENGKA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab.Subang, Kab.Majalengka, Kab.Sumedang) Dr. Abdy Yuhana, SH., MH Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat, nomor 3 Bertempat di Jln. Pahlawan ll Blok.Jumat No.20 RT.05/09 Panjalin Kidul Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Kamis (01/12/2022).
Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya.
BACA JUGA : Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Baleendah Kab. Bandung
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Abdy Yuhana mengatakan penyelenggaraan sosialisasi Perda ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” ujarnya.
“Abdy juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisai ini supaya masyarakat memiliki rasa peduli saling bergotong royong apabila ada tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak dan saling mengingatkan, saling menjaga serta melindungi, jadi masyarakat saling peduli tidak acuh tak acuh dimana ada kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga kedepan jawabarat menjadi provinsi yang layak anak, dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.” tutupnya.