Bdg TodayKesehatan

Dispangtan Himbau Warga Tidak Mendatangi Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban

552views
bdgtoday.com / Bandung – Untuk menghindari kerumunan, warga diimbau tidak mendatangi lokasi penyembelihan hewan kurban saat Iduladha. Selain itu, panitia penyembelihan hewan kurban juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar pada acara Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2020.

“Kerumunan orang dan petugas penyembelih sangat dikurangi dan dibatasi. Masyakarat diimbau tidak mendatangi tempat penyembelihan hewan,” katanya.

Menurutnya, pemotongan hewan kurban dilakukan secara terpusat dan dikoordinir oleh DKM ataupun kewilayahan. Sehingga pendistribusian hewan kurban bisa lebih terkoordinir.

Para petugas penyembelihan dan pemotongan hewan kurban juga diimbau membawa sendiri peralatannya, seperti pisau, golok, dan kapak supaya tidak saling pinjam untuk menghindari penyebaran virus corona.

“Prosedur penyembelihan hewan kurban yang dilakukan tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja harus menerapkan protokol kesehatan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Kendati demikian Gin Gin menyatakan kepada masyarakat supaya tidak terlalu khawatir. Selama melaksanakan protokol kesehatan maka masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus.

“Jangan takut dan jangan khawatir walaupun dalam masa pandemi bukan berarti kalau berkurban menjadi cikal bakalnya penyakit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan (Dispangtan) Kota Bandung, Ermariah memgatakan, masyarakat bisa memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Ciroyom dan Cirangrang. Kedua RPH tersebut akan melakukan penyembelihan hewan kurban hingga H+3 Iduladha.

“Masyarakat yang tidak sanggup menyediakan penyembelihan sesuai protokol kesehatan dapat mendaftar ke RPH,” katanya.

Salat Iduladha
Masih terakit Iduladha, Kepala sub Bagian Sosial Keagamaan Badian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Kota Bandung, Nasrulloh Jamalludin mengatakan, penyelenggaraan Salat Iduladha harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kewilayahan paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan.

“Penyelenggara harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan maksimum,” katanya.

Menurutnya, hal itu untuk menghindari terjadinya kasus baru penyebaran Covid-19.