Info Terkini

Walkot & Wakil Walikota Bandung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung Membahas Pemandangan Fraksi-Fraksi

501views

bdgtoday.com / Bandung, Perubanan nomenklatur tiga Perusahaan Daerah Kota Bandung diperkirakan bakal diiringi dengan perubahan nama. Salah satunya, PD Pasar Bermartabat akan menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara.

Hal itu terungkap dalam Jawaban Wali Kota Bandung, Oded M. Danial terhadap Pemandangan Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPTRD Kota Bandung, Rabu (19/6/2019). Jawaban wali kota dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Juara mengandung makna jujur, amanah, dan sejahtera. Harapannya menghadirkan semangat dan kualitas yang baru,” katanya.

Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara, lanjutnya, harus lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang meliputi kebersihan, kenyamanan dan keamanan yang dapat meningkatkan daya tarik bagi pengunjung untuk datang ke pasar-pasar tradisional.

Mengenai upaya meningkatkan kualitas Pasar Juara, akan tercipta lewat sinergisitas antara mekanisme aturan dengan upaya pemberdayaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam waktu dekat akan melengkapi struktur PD Pasar Bermartabat guna terciptanya mekanisme dan struktur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Seperti misalnya untuk mengisi jabatan Direktur Utama (Dirut) yang saat ini masih diisi Plt (Pelaksana Tugas) itu harus segera diadakan open bidding. Sehingga dengan struktur yang lengkap, maka kinerjanya akan maksimal,” paparnya.

Berkenaan dengan langkah-langkah revitalisasi pasar-pasar, Pemkot Bandung secara terus menerus telah mendorong Perusahaan Daerah Pasar untuk melakukan langkah-langkah seperti inventarisasi dan evaluasi kondisi pasar, penentuan skala prioritas, penyusunan konsep pengembangan pasar, penyusunan dan penerapan standarisasi pelayanan pasar, penyusunan perencanaan, proses pembangunan fisik dan penataan manajemen.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan bahwa perubahan status Badan Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah memungkinkan Kepala Daerah bisa masuk kedalam sistem organisasi sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM).

“Sehingga fungsi kontrol kendali bisa lebih maksimal,” ujar sekda.

Ia menambahkan, kontrol kendali yang lebih maksimal ini akan berdampak pada kinerja yang lebih maksimal. “Mengenai dinamika yang mungkin terjadi dengan perubahan Badan Hukum, akan ada pembahasan dengan Pansus. Ada proses komunikasi, kesepemahaman dan sinergitas dengan pansus,” tutupnya.