Bdg Today

PT. Tjimindi Subur Langgar PERPRES No 15 Th 2018 di Sidak Tim GAKKUM Pusat

2.8Kviews

Bdgtoday.com/Bandung- Sidak Sub 3 Sektor 22 Citarum Harum yang dipimpin Satgas Sub 3 Sektor 22 Citarum Harum , Kebetulan Dansektor 22 Kol. Asep Rahman Taufik sedang kontrol berobat di Rumah Sakit Santo Yusuf Bandung.

Tim Satgas Sub 3 Sektor 22 Citarum Harum berbicang bincang dengan tim media 8 JPCH di ruang rapat PT. Tjimindi Subur .

Dari pemantauan kami pihak media mau menemui pihak tim Petugas Kementerian Pusat Kementerian Bandan Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLH) RI  untuk diminta keterangannya, belum bisa ditemui karena  berada didalam Pabrik terus.

Awalnya kami pihak media bersama tim Penegak Hukum dari Kementerian Bandan Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLH) RI meninjauan pabrik langsung ketempat pengolahan Limbah pabrik PT. Tjimindi Subur yang bergerak pengolahan pencelupan kain , yang berlokasi di Daerah Ciberem. Jend. H. Amir Machmud No.84-88, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Jumat, 2/-8-2019.

Nampak Bak Kontrol Pembuangan Limbah Pabrik PT. Tjimindi Subur berwarna Hitam Pekat yang mengalir ke Anak Sungan Citarum.(Dok.Foto Bdgtoday.com).

Terlihat dari sepanduk yang terpampang dipasang didepan pintu gerbang Pabrik Semula PT. TJIMINDI SUBUR sudah menyepakati siap mengawal dan mensukseskan amanat PERPRES No.15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum guna mewujudkan Citarum Harum ,namun nyatanya melanggar PERPRES No 15 tahun 2018.

Dalam pelaksanaan penyegelan  Pipa Limbah Pabrik PT. TJIMINDI SUBUR tersebut, kami dari pihak Media tidak diperperkenankan mengambil gambar saat penyegelan dilokasi tempat pembuangan limbah IPAL di lokasi pabrik Tersebut.

Yang ingin dipertanyakan pihak Media dari 8 Media JPCH Sektor 22 Citarum Harum ,mempertanyakan Ada apa dengan tim penegak hukum PBLH pusat dengan pihak Pabrik., bahkan waktu mau ditemui tim Kementerian RI Lingkungan Hidup .main Kucing kucingan dengan para Jurnalis, bahkan susah ditemui karena pihak tim Kementerian    Bandan Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(BPLH) RI  RI dengan pihak pabrik berada didalam terus.

Kebetulan pada saat jelang malam pukul 19.21 WIB , tepatnya dengan adanya guncangan gempa,  pihak tim Penegak Hukum dari  Kementerian Bandan Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLH) RI  keluar ruangan dikarenakan merasa takut ada hal yang tidak di inginkan di dalam ruangan pabrik.

Akhirnya tim Pengawas Penegak Hukum (GAKKUM) dari Kementerian pusat Lingkungan Hidup RI bisa di temui ditanya permasalahan dan tindak lanjut dari penyegelan saluran Limbah tersebut, menurut tim Penegak Hukum (GAKKUM) dari Kementerian  sdr. Tresia Sinaga dengan personalnya yang bernama Harry Nugroho , mengatakan setelah ada pengecekan kelokasi  melilit pipa saluran limbah dg segel warna kuning, namun belum memberikan tindakan terhadap Pabrik tersebut dikarenakan harus melaporkan terlebih dahulu kepimpinan tindakan diputuskan oleh pimpinan. Tutur Tresia.

Dari hasil pengecekan ke lokasi tempat saluran Yang Air limbahnya warna hitam tersebut tim GAKKUM Kementerian BPLH RI menambahkan dalam  pemanntauan sudah berjalan selama tiga hari dari mulai hari Rabu sampai hari Jumat. Tambahnya.(JPCH)*