Bdgtoday.com/BANDUNG- -Pansus 5 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas hasil fasilitasi Gubernur perihal Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna meminta Pemkot Bandung untuk mengajukan rekomendasi dan validasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut, sesuai dengan hasil dari fasilitasi Gubernur terhadap perubahan Perda tersebut.
“Karena pusat sedang melakukan efisiensi atau perampingan struktur pemerintahan, sementara, perubahan Perda ini justru ada penambahan bidang,” ungkapnya pada Rapat Kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, semangat yang sedang dibangun oleh pemerintah pusat, yakni efisiensi atau perampingan bukan pemekaran. Oleh karena itu, harus ada validasi atau rekomendasi dari Kemendagri akan perubahan perda tersebut.
“Dalam hasil fasilitasi itu, bisa dilakukan jika ada validasi dan rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Aries menerangkan dengan penambahan bidang dalam struktur pemerintahan, maka akan berpengaruh kepada beban anggaran. Sehingga harus diperhatikan dengan saksama dan sebaiknya.
“Penambahan bidang tentu konsekuensinya dengan pembebanan anggaran, yang secara jelas tidak kita lakukan jika dalam konteks efisiensi,” ucapnya.
Ia meminta Pemkot Bandung untuk memfollow up hasil evaluasi tersebut, sehingga menindaklanjuti dan mengikuti hasil rekomendasi fasilitasi Gubernur.
“Hasil dari surat Pemkot Bandung untuk permohonan validasi dan rekomendasi Kemendagri, jawabannya apa harus di follow up,” tambahnya.*