Pemerintahan

DPRD Kota Bandung dan Pem Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Penetapkan Dua Perda

270views

Bdgtoday.com/KOTA BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut, yakni Kota Bandung Ramah Lanjut Usia (Lansia) dan Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Bandung.

Dalam Penetapan kedua Perda tersebut, ditandai dengan penandatanganan pengambilan keputusan dan persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.

Wakil I Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dalam melakukan aktivitas sehari-hari ditengah wabah Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga dapat terhindar dari banjir. Mengingat saat ini, tengah memasuki musim penghujan.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bela sungkawa sebesar-besarnya atas kepergian Mantan Anggota DPRD Kota Bandung, J. Johnson Panjaitan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bandung, Jaja Nurjaman.(Mr)*